Tak Dilapori, Kemendikbud Akan Cek Pembangunan Gedung Unila |
Kabar dari dunia pendidikan tentang pendirian gedung Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Lampung (Fisip
Unila) yang terbengkalai dan juga tidak terlaporkan ke Kemendikbud. Bagaimana ceritanya baca selengkapnya di bawah ini.
Diambil dari JPNN.com pada Minggu, 15 Desember 2013 , 15:29:00
Judul: Tak Dilapori, Kemendikbud Akan Cek Pembangunan Gedung Unila
JAKARTA - Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan mengaku baru mengetahui pembangunan tiga
gedung Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Lampung (Fisip
Unila) mangkrak. Inspektorat Jenderal Kemendibud, Haryono Umar
mengatakan proses pembangunan gedung tersebut tak pernah dilaporkan ke
Kemendikbud.
’’Selama saya disini (Irjen), nggak ada (investigasi) yang berkaitan dengan pembangunan tiga gedung Fisip Unversitas Lampung. Ya mudah-mudahan, nanti saya minta inspektur investigasi mengecek itu semua, kita akan cek itu karena tak dilapori,’’ kata Haryono kepada Radar Lampung (JPNN Group) di Jakarta, Satbu (14/12).
’’Selama saya disini (Irjen), nggak ada (investigasi) yang berkaitan dengan pembangunan tiga gedung Fisip Unversitas Lampung. Ya mudah-mudahan, nanti saya minta inspektur investigasi mengecek itu semua, kita akan cek itu karena tak dilapori,’’ kata Haryono kepada Radar Lampung (JPNN Group) di Jakarta, Satbu (14/12).
Meski belum menyatakan akan menurunkan tim
investigasi untuk menyelidiki dugan korupsi pembangunan tiga gedung
Fisip Unila tersebut, Haryono sangat berharap ada pihak-pihak yang
melaporkan indikasi tersebut ke Inspektorat dengan dilampirkan data-data
pendukungnya.
’’Kalau ada pengaduannya malah lebih enak,
kita lebih cepat kita menindaklanjutinya. Karena bila tidak ada laporan
kita harus mencari dan mengumpulkan informasi maupun data-data soal
itu,’’ ujar matan wakil ketua KPK itu.
Sementara berdasarkan Laporan Hasil
Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Kementerian Pendidikan
Nasional tahun 2011 No. 08a/HP/XIX/05/2012 tidak ditemukan poin khusus
tentang temuan BPK RI terkait pembangunan tiga gedung yang kini dalam
keadaan terbengkalai itu.
Hanya saja, berdasarkan LHP itu ada temuan
BPK soal pencatatan dan pelaporan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Kemendiknas belum memadai untuk memastikan keakuratan PNBP yang
dilaporkan.
PNBP Badan Layanan Umum (BLU) yang belum disahkan di antaranya, Universitas Lampung Rp 3.217.799.424,-. Temuan itu terjadi berulang-ulang pada 2006, 2007, dan 2009. Atas temuan itu, BPK merekomendasikan kepada Mendiknas untuk meningkatkan pembinaan, pengendalian atas pengelolaan dan pelaporan PNBP pada satker-satker di lingkungan Kemendiknas.
PNBP Badan Layanan Umum (BLU) yang belum disahkan di antaranya, Universitas Lampung Rp 3.217.799.424,-. Temuan itu terjadi berulang-ulang pada 2006, 2007, dan 2009. Atas temuan itu, BPK merekomendasikan kepada Mendiknas untuk meningkatkan pembinaan, pengendalian atas pengelolaan dan pelaporan PNBP pada satker-satker di lingkungan Kemendiknas.
Kemudian, BPK juga menemukan kekurangan
volume pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Universitas Lampung
sebesar Rp 53.560.500. Untuk temuan itu, BPK merekomendasikan kepada
Mendiknas agar memerintahkan pimpinan Satker terkait memberikan sanksi
sesuai ketentuan kepada panitia pemeriksa barang.
Tindak lanjut rekomendasi temuan kedua itu
dengan Surat menteri no. 513/RHS/MPN/2011 tanggal 20 Juli 2011 dan
Surat penjatuhan disiplin berupa teguran tertulis kepada panitia
pemeriksa barang Unila dan Surat teguran Direktur PNUP
No.1453/PL10/LL/2011 tgl 24 Maret 2011 kepada PPK untuk memperbaiki
pengawasan pengendalian atas pekerjaan penimbunan area, akses jalan dan
pembuatan talud.
Begitu juga dengan LHP BPK RI atas Laporan
Keuangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2012 No.
llaIHP/XIx/OS/2013 tidak ada catatan khusus temuan BPK soal pembanguna
tiga gedung Fisip Unila.
Temuan BPK pada LHP tersebut terkait
Pencatatan dan Pelaporan PNBP Kemdiknas Belum Memadai untuk Memastikan
Keakuratan PNBP yang Dilaporkan. PNBP BLU belum disahkan Universitas
Lampung Rp 3.217.799.424.
Temuan itu ditindaklanjuti Mendikbud
dengan Surat Menteri nomor 550/UN26/KP/2011 pada point pencatatan dan
pelaporan PNBP dan Surat pernyataan nomor 3402/UN26/KP/2011 tentang
pengeloaan dan pelaporan PNBP.
Temuan BPK lainya terkait Pencatatan dan
Pengelolaan Kas di Lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional Belum
Memadai pada Unila Rp Rp19.807.599.622. Selain itu, berdasarkan LHP itu
juga BPK menemukan permasalahan Unila di antaranya, alih status 29 rumah
negara Gol II ke Gol III dilingkungan kampus Unila, oleh KPK dianggap
tidak sesuai prosedur.
Permasalahan lainya, penghapusan aset
negara berupa gedung dan bangunan oleh pengurus SMA yayasan pembina
Unila tanpa persetujuan Kemenkeu dan adanya masalah kerjasama Unila
dengan Yayasan pembina Unila tanpa dasar perikatan dan belum memberikan
kontribusi, Dipakai oleh SMA YP Unila tanah seluas 2.917 m2 dan bangunan
gedung pendidikan.
Pusat Informasi dan Komunikasi BPK RI
menjelaskan, bila memang BPK RI melakukan audit terhadap tiga gedung
Fisip Unila namun tak masuk dalam LHP Kemendikbud kemungkinan audit
tersebut bersifat rahasia dan tidak boleh dipublikasikan.
"Memang ada audit yang tidak boleh dipublikasikan oleh BPK, itu merupakan pemeriksaan tertentu yang sifatnya rahasia. Hal itu diatur dalam undang-undang Keterbukaan Informasi Publik No. 14 tahun 2008," kata Gilang, operator database BPK RI.
Ia menjelaskan, dikarenakan Universitas Lampung merupakan satuan kerja dari Kemendikbud karenanya hasil audit mupun pemeriksaan terkit kampus tersebut oleh BPK RI akan masuk dalam laporan keuangan Kemendikbud. "Dia masuk dalam LHP Kemendikbud R1, karena perguruan tinggi Unila dibawah naungan anggaran Kemendikbud," tandasnya. (kyd/ary)
"Memang ada audit yang tidak boleh dipublikasikan oleh BPK, itu merupakan pemeriksaan tertentu yang sifatnya rahasia. Hal itu diatur dalam undang-undang Keterbukaan Informasi Publik No. 14 tahun 2008," kata Gilang, operator database BPK RI.
Ia menjelaskan, dikarenakan Universitas Lampung merupakan satuan kerja dari Kemendikbud karenanya hasil audit mupun pemeriksaan terkit kampus tersebut oleh BPK RI akan masuk dalam laporan keuangan Kemendikbud. "Dia masuk dalam LHP Kemendikbud R1, karena perguruan tinggi Unila dibawah naungan anggaran Kemendikbud," tandasnya. (kyd/ary)
Bagaimana pendapat anda para mahasiswa tentang permasalah di atas?
Apa yang bisa anda berikan agar permasalah di atas bisa teratasi?
0 Response to "Berita Pendidikan dari Unila"
Post a Comment